TATA
RUANG
Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan
pola pemanfaatan ruang, baik direncanakan maupun tidak.
1.
Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman system jaringan
prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi
masyarakat yang secara hirarkis memiliki hubungan fungsional.
2.
Pola pemanfaatan ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu
wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan
ruang untuk fungsi budidaya.
Penataan ruang adalah proses perencanaan
tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang yang
dilaksanakan secara sekuensial (berkesinambungan dari masa ke masa). Penataan
ruang dikelompokan berdasarkan sistem, fungsi kawasan, administrasi, kegiatan kawasan,
dan nilai strategis kawasan.
·
Penataan ruang berdasarkan sistem terdiri atas sistem wilayah dan sistem
internal perkotaan.
·
Penataan ruang berdasarkan fungsi kawasan meliputi kawasan lindung dan
kawasan budidaya.
·
Penataan ruang berdasarkan administrasi meliputi penataan ruang wilayah
nasional, penataan ruang wilayah provinsi, dan penataan ruang wilayah
kabupaten/kota.
·
Penataan ruang berdasarkan kegiatan kawasan terdiri atas kawasan perkotaan
dan kawasan perdesaan.
·
Penataan ruang berdasarkan nilai strategis kawasan terdiri atas kawasan
strategis nasional, kawasan strategis provinsi, kawasan strategis kabupaten,
dan kawasan strategis kota.
Sebaiknya kita melihat isi dari Undang - Undang No. 24 Tahun 1992 tentang penataan Ruang, untuk mengetahui lebih pasti definisi dari tata ruang seperti yang terjabarkan dalam uraian dibawah ini :
·
Ruang adalah wadah kehidupan yang meliputi ruang daratan, ruang lautan dan
ruang udara termasuk di dalamnya tanah, air, udara dan benda lainnya serta daya
dan keadaan sebagai suatu kesatuan wilayah tempat manusia dan mahluk lainnya
hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya.
·
Tata Ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang baik yang
direncanakan maupun yang menunjukkan adanya hirarki dan keterkaitan pemanfaatan
ruang.
·
Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang berupa rencana –
rencana kebijaksanaan pemanfaatan ruang secara terpadu untuk berbagai kegiatan.
·
Kawasan Lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utamanya melindungi
kelestarian hidup yang mencakup sumberdaya alam dan sumberdaya buatan.
·
Kawasan Budidaya adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk
dibudidayakan atas dasar kondisi potensi sumberdaya alam, sumberdaya manusia
dan sumberdaya buatan. Termasuk didalamnya kawasan budidaya antara lain :
kawasan permukiman perkotaan, kawasan permukiman perdesaan, kawasan produksi,
sistem prasarana wilayah meliputi : prasarana transportasi, telekomunikasi dan
pengairan dan prasarana lainnya.
·
Kawasan Permukiman adalah bagian kawasan budidaya baik perkotaan maupun
perdesaan dengan dominasi fungsinya kegiatan permukiman.
·
Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama adalah
pertanian termasuk pengelolaan sumberdaya alam dengan susunan fungsi kawasan
sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan
sosial dan kegiatan ekonomi.
·
Kawasan Perkotaan adalah kawasan yang emepunyai kegiatan utama bukan
pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan
dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan
ekonomi.
·
Kawasan Tertentu adalah kawasan yang ditetapkan secara nasional mempunyai
nilai strategis yang penataan ruangnya diprioritaskan.
·
Kawasan Prioritas adalah yang mendapat prioritas paling utama di dalam
pengembangan dan penanganannya dengan memperhatikan kawasan strategis dalam
wilayah provinsi dan aspek lain yang bersifat kabupaten untuk mewujudkan
sasaran pembangunan sesuai dengan potensi dan kondisi geografis.
·
Kawasan Strategis adalah kawasan yang mempunyai peranan penting untuk
pengembangan ekonomi, sosial budaya, lingkungan maupun pertahanan keamanan
dilihat secara nasional dan provinsi.
·
Penatagunaan Tanah adalah pengaturan penggunaan 5tanah mencakup penguasaan,
pemanfaatan, pengaturan hak – hak atas tanah untuk meningkatkan pemanfaatan,
produktivitas dan kelestarian tanah yang meliputi perencanaan, pelaksanaan dan
pengendalian sebagai satu kesatuan dengan penataan ruang.
·
Pengertian Penataan Ruang secara umum adalah merupakan proses yang terpadu
tercakup tiga kegiatan utama yaitu perencanaan, pelaksanaan rencana dan
pengendalian rencana tata ruang.
·
Perencanaan tata ruang adalah proses penyusunan rencana tata ruang untuk
meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan kualitas manusianya dengan
pemanfaatan ruang yang secara struktur menggambarkan ikatan fungsi lokasi yang
terpadu bagi berbagai kegiatan. Perencanaan tata ruang pada dasarnya mencakup
kegiatan penyusunan dan peninjauan kembali rencana tata ruang.
·
Pelaksanaan atau pemanfaatan rencana tata ruang adalah Suatu proses usaha
agar rencana tata ruang yang telah ditetapkan dapat terwujud sesuai dengan
rencana. Dalam hal ini pelaksanaan atau pemanfaatan rencana tata ruang terutama
dalam bentuk Penyusunan program pembangunan kota dan Pemanfaatan ruang kota
yang sesuai dengan rencana.
·
Pengendalian pelaksanaan/pemanfaatan rencana tata ruang yang harus terkait
satu sama lainnya. Pengendalian pelaksanaan adalah merupakan suatu proses usaha
agar pelaksanaan rencana pemanfaatan ruang oleh instansi sektoral, pemerintah
daerah, swasta ataupun masyarakat sesuai dengan rencana tata ruang yang telah
ditetapkan.
Secara umum upaya pengendalian pelaksanaan
rencan tata ruang dilakukan melalui kegiatan pengawasan dan penertiban.
Kegiatan pengawasan dilakukan dalam bentuk:
·
Pelaporan pelaksanaan/pemanfaatan rencana.
·
Pemantauan terhadap pelaksanan rencana tersebut secara kontinyu.
·
Peninjauan kembali dan revisi untuk meninjau sejauh manakah pelaksanaan
rencana dan bagaimana penyesuaian jika terjadi penyimpangan
Dari pengertian tersebut di atas maka dapat ditarik kesimpulan tentang mengapa diperlukan penyusunan rencana tata ruang, yaitu :
·
Untuk mencegah atau menghindari benturan-benturan kepentingan atau konflik
antar sektor dan antar kepentingan dalam pembangunan masa kini dan masa yang
akan datang
·
Untuk menghindari terjadinya diskriminasi dalam pengelolaan dan pemanfaatan
sumber daya alam.
·
Untuk tercapainya optimalisasi pemanfaatan ruang yang memperlihatkan daya
dukung dan kesesuaian wlayah terhadap jenis pemanfaatannya.
·
Untuk terciptanya kemudahan pemanfaatan fasilitas dan pelayanan sosial
ekonomi bagi segenap masyarakat maupun sektor-sektor yang terkait.
·
Untuk terjadinya kesesuaian antara tuntutan kegiatan pembangunan di satu
pihak dengan kemampuan wilayah di pihak lain baik secara langsungmaupun tidak
langsung.
·
Untuk dapat terciptanya interaksi fungsional yang optimal baik antara
unit-unit wilayah maupun wilayah lainnya.
·
Menjaga kelestarian dan kemampuan ruang serta menjamin kesinambungan pembangunan
di berbagai sektor.
·
Untuk dapat memberikan arahan bagi penyusunan program-program tahunan.agar
dapat terjadi kesesuaian sosial ekonomi akibat pemanfaatan ruang terhadap
perkembangan ekonomi dan sosial yang sedang maupun mendatang.
·
Untuk dapat menciptakan kemudahan bagi masyarakat untuk berpatisipasi pada
kegiatan-kegiatan produksi.
·
Terciptanya suatu pola pemanfaatan ruang yang mampu mengakomodir segala
bentuk kegiatan yang terjadi di dalam ruang tersebut.
·
Pembangunan dapat terencana sesuai dengan fungsi yang di emban oleh ruang
Perencanaan Tata Ruang Kota
Perencanaan tata ruang kota adalah proses
penyusunan dan penetapan rencana tata ruang kota. Di Amerika, rencana kota
umumnya disebut sebagai rencana kota komprehensif (comprehensive urban plan).
Rencana kota ini diartikan sebagai kebijaksanaan jangka panjang (20 – 30 tahun)
mengenai distribusi keruangan (spasial) obyek, fungsi dan kegiatan dan tujuan
(Catanese dan Snyder, 1979: 194). Rencana kota mengkoordinasikan kegiatan
Pemerintah dan kegiatan swasta atau masyarakat dalam membangun fisik dan
keruangan kotanya.
Dalam praktek perencanaan kota di Indonesia saat ini, para perencana mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987) (tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kota). Dalam peraturan tersebut, Pasal 1 (butir d) disebutkan pengertian rencana kota, sebagai berikut:
“Rencana kota adalah rencana pengembangan kota yang disiapkan secara teknis dan non-teknis, baik yang ditetapkan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah yang merupakan rumusan kebijaksanaan pemanfaatan muka bumi wilayah kota termasuk ruang di atas dan di bawahnya serta pedoman pengarahan dan pengendalian bagi pelaksanaan pembangunan kota”.
Selain itu, peraturan di atas juga menjelaskan bahwa suatu rencana kota bertujuan supaya kehidupan warga kota menjadi aman , tertib dan lancar dan sehat melalui:
Dalam praktek perencanaan kota di Indonesia saat ini, para perencana mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987) (tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kota). Dalam peraturan tersebut, Pasal 1 (butir d) disebutkan pengertian rencana kota, sebagai berikut:
“Rencana kota adalah rencana pengembangan kota yang disiapkan secara teknis dan non-teknis, baik yang ditetapkan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah yang merupakan rumusan kebijaksanaan pemanfaatan muka bumi wilayah kota termasuk ruang di atas dan di bawahnya serta pedoman pengarahan dan pengendalian bagi pelaksanaan pembangunan kota”.
Selain itu, peraturan di atas juga menjelaskan bahwa suatu rencana kota bertujuan supaya kehidupan warga kota menjadi aman , tertib dan lancar dan sehat melalui:
1.
Perwujudan pemanfaatan ruang kota yang serasi dan seimbang sesuai dengan
kebutuhan dan kemampuan daya dukung pertumbuhan dan perkembangan kota.
2.
Perwujudan pemanfaatan ruang kota yang sejalan dengan tujuan serta
kebijaksanaan Pembangunan Nasional dan Daerah. Sistem perencanaan tersebut
dikembangkan berdasar gaya perencanaan komprehensif rasional.
Aspek teknis perencanaan tata ruang wilayah dibedakan berdasarkan hirarki rencana.
1.
RTRWN merupakan perencanaan makro strategis jangka panjang dengan horizon
waktu hingga 25 - 50 tahun ke depan dengan menggunakan skala ketelitian 1 :
1,000,000.
2.
RTRW Propinsi merupakan perencanaan makro strategis jangka menengah dengan
horizon waktu 15 tahun pada skala ketelitian 1 : 250,000.
RTRW Propinsi Berisi, tentang :
·
Arahan pengelolaan kawasan lindung dan kawasan budidaya
·
Arahan pengelolaan kawasan perdesaan, kawasan perkotaan dan kawasan
tertentu.
·
Arahan pengembangan kawasan permukiman, kehutanan, pertambangan,
perindustrian, pariwisata, dan kawasan lainnya.
·
Arahan pengembangan sistem pusat permukiman, perdesaan, dan perkotaan.
·
Arahan pengembangan sistem prasarana wilayah yang meliputi prasarana
transportasi, telekomunikasi, energi, pengairan dan prasarana pengelolaan
lingkungan.
·
Arahan pengembangan kawasan yang diprioritaskan
·
Arahan pengembangan tata guna tanah, tata guna, tata guna udara, dan tata
guna sumbedaya alam lainnya serta memperhatikan keterpaduan dengan SDM dan SDB.
RTRWP, menjadi pedoman untuk :
·
Perumusan kebijakan pokok pemanfaatan ruang di wilayah propinsi
·
Mewujudkan keterpaduan, keterkaitn dan keseimbangan perkembangn anytar
wilayah propnsi serta keserasian antar sektor
·
Pengarahan lokasi investasi yang dilaksanakan Pemerintah dan atau masyrakat
·
Penatan ruang wilayah kabupaten kota yang merupakan dasar dalam pengawasan
terhadap; perijinan lokasi pembangunan
3. RTRW Kabupaten dan Kota merupakan
perencanaan mikro operasional jangka menengah (5-10 tahun) dengan skala ketelitian
1 : 20,000 hingga 100,000, yang kemudian diikuti dengan rencana-rencana rinci
yang bersifat mikro-operasional jangka pendek dengan skala ketelitian dibawah 1
: 5,000. Rencana tata ruang kabupaten meliputin tentang :
·
Tujuan
·
Rencana stuktur dan dan pola pemanfaatan ruang wilayah kabupaten
·
Rencana umum tata ruang wilayah kabupaten
·
Pedoman pengendalian pemanfatan ruang wilayah kabupaten
RTRWK berisi tentang :
·
Pengelolahan kawasan lindung dan kawasan budidaya
·
Pengelolahan kawaan pedesaan, kawasan pwekotaan dan kawasan tertentu
·
Sistem kegiatan pembangunan dan sistem permukiman perkotaan dan perdesaan
·
Sistem prasarana trasnportasi, telekomonikasi, energi , pengairan dan
prasarana pengelolahan lingkungan
·
Penatagunaan tanah, penatagunaan air, penatagunaan udara dan penatagunaan
sumberdaya alam lainnya, serta memperhatika keterpaduan dengan sumberdaya alam
dan sebagainya
Rencana tata ruang kota menjadi tanggung jawab daerah. Dibedakan menjadi tiga macam :
·
Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK)
·
Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK)
·
Rencana Teknik Ruang Kota (RTRK).
Tabel 1: Perbandingan antara macam rencana
tata ruang
Macam Rencana
|
Lingkup Wilayah
|
Isi Rencana
|
Skala Peta
|
RUTRK
|
Seluruh wilayah adminitrasi kota
|
• Kebijaksanaan pengembangan kota
• Rencana pemanfaatan ruang kota
• Rencana struktur tingkat pelayanan kota
• Rencana sistem transportasi
• Rencana sistem jaringan utilitas kota
• Rencana pengembangan pemanfaatan air baku
• Indikasi unit pelayanan kota
• Rencana pengelolaan pembangunan kota
|
1 : 10.000 (untuk kota
berpenduduk
kurang dari 1
juta jiwa);
1 : 20.000
(untuk kota berpenduduk
lebih dari 1 juta
jiwa).
|
RDTRK
|
Sebagian atau seluruh wilayah adminitrasi kota yang dapat merupakan satu
atau beberapa kawasan tertentu
|
• Kebijaksanaan pengembangan penduduk
• Rencana pemanfaatan ruang bagian wilayah kota
• Rencana struktur tingkat pelayanan
• Rencana sistem jarangan fungsi jalan
• Rencana sistem jaringan utilitas
• Rencana kepadatan bangunan lingkungan
• Rencana ketinggian bangunan
• Rencana garis sempadan atau garis pengawasan jalan
• Rencana indikasi unit pelayanan
• Rencana tahapan pelaksanaan pembangunan
• Pengelolaan penanganan lingkungan
|
1 : 5.000
dengan penggambaran
geometrik yang
dibantu dengan
titik-titik
kendali.
|
RTRK
|
Sebagian atau seluruh kawasan tertentu yang dapat merupakan satu atau
beberapa unit lingkungan perencanaan
|
• Rencana tapak pemanfaatan ruang
• Pra rencana pola dan konstruksi jaringan jalan
• Pra rencana bentuk dan konstruksi jaringan utilitas
• Pra rencana bentuk dan konstruksi bangunan gedung
• Rencana indikasi proyek
|
1 : 1.000
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar